Pasal 56
(1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan
hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan
Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk
memperjumpakan utang.
(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak
maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda
bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka
kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang
wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
