UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 55
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah
dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari
jumlah yang diakui dari penagihan tersebut.
Pasal 56 …
PRESIDEN
