UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 54
Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang
karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian
dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada
Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang
persekutuan.
