UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 53
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak
menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas
pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit
diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas
tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.
