UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 52
(1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari
pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat
memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan
utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.
(2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit
diucapkan, tidak dapat diperjumpakan.
Pasal 53 …
PRESIDEN
