Pasal 58
(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu
atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya
waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang
dapat dieksekusi oleh Kreditor.
(2) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah
persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan
agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk
melindungi kepentingan pemohon.
(3) Terhadap …
PRESIDEN
(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan
Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali.
