Pasal 49
(1) Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari
harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan,
harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan
kepada Hakim Pengawas.
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
mengembalikan benda yang telah diterima dalam keadaan semula, wajib
membayar ganti rugi kepada harta pailit.
(3) Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus
dilindungi.
(4) Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib
dikembalikan oleh Kurator, sejauh harta pailit diuntungkan, sedangkan
untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut dituntut
dapat tampil sebagai kreditor konkuren.
