UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 48
(1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka
tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 gugur.
(2) Tuntutan …
PRESIDEN
(2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika
perdamaian tersebut berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan
dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk
kepentingan Kreditor.
