UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 47
(1) Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh
Kurator ke Pengadilan.
(2) Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal
42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan
terhadap tuntutan Kurator.
