UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 46
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat
atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu
wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta
kembali.
(2) Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat
diterbitkannya surat pengganti atau surat atas tunjuk, wajib
mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh
Debitor apabila:
- dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengetahui bahwa
permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan; atau
- penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara
Debitor dan pemegang pertama.
