UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 45
Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan
apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa
permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal
pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor
dan Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melebihi
Kreditor lainnya.
Pasal 46 …
PRESIDEN
