UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 44
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut
mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan.
