UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 43
Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada
Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah
tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
