Pasal 42
Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan
perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan
Debitor, …
PRESIDEN
Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa
perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan
tersebut:
- merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban
pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat;
- merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang
belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;
- dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:
- suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat
ketiga;
- suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud
pada angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak
tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam
pengendalian badan hukum tersebut.
- dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk
kepentingan:
- anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak
angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau
pengurus tersebut;
- perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri,
anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam
pengendalian badan hukum tersebut;
- perorangan …
PRESIDEN
- perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai
derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam
kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
- dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk
kepentingan badan hukum lainnya, apabila:
- perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha
tersebut adalah orang yang sama;
- suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari
perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga
merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya,
atau sebaliknya;
- perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan
pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau
keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut
serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan
hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor
atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya;
- Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum
lainnya, atau sebaliknya;
- badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama,
atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya
dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang
sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor;
- dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau
terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah
anggotanya;
- ketentuan …
PRESIDEN
- ketentuan dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku mutatis
mutandis dalam hal dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk
kepentingan:
- anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak
angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus
tersebut;
- perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau
istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta
secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian badan hukum
tersebut.
