Pasal 50
(1) Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi
belum diumumkan, membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi
perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,
dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang
bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.
(2) Pembayaran …
PRESIDEN
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah
putusan pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta
pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan bahwa
pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-
undang tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya.
(3) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan
Debitornya terhadap harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan
harta pailit.
