UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 30
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap pihak lawan maka
Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan
oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit, apabila dapat
dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk
merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya.
