UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 29
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh
bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan
perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan
pernyataan pailit terhadap Debitor.
