Pasal 28
(1) Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang
berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara
harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat
memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu
yang ditentukan oleh hakim.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat
berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak
dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di
luar tanggungan harta pailit.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal
Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut.
(4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil
alih perkara dan mohon agar Debitor dikeluarkan dari perkara.
