UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 31
(1) Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan
Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah
dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak
ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
menyandera Debitor.
(2) Semua …
PRESIDEN
(2) Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan
Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan
seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
