Pasal 3
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan
dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum
Debitor.
(2) Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia,
Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan
pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
(3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga
berwenang memutuskan.
(4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik
Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara
Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor
pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara
Republik Indonesia.
(5) Dalam …
PRESIDEN
(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan
hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
