UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 4
(1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih
terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas
persetujuan suami atau istrinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak
ada persatuan harta.
