Pasal 2
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2) Permohonan …
PRESIDEN
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh
kejaksaan untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Menteri Keuangan.
