UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 148
Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ditunda sampai rapat berikutnya,
Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal rapat terakhir harus
memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang untuk
sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan surat
yang memuat secara ringkas isi rencana perdamaian tersebut.
Pasal 149 …
PRESIDEN
