UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 149
(1) Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
agunan atas kebendaaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan,
termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak
boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali
apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi
kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang
rencana perdamaian tersebut.
(2) Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka
menjadi Kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak
diterima.
