UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 147
Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145, ditunda sampai rapat berikut yang tanggalnya
ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
kemudian, dalam hal :
- apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas
orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan
jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap
pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau
- rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam
waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir
menghendaki pengunduran rapat.
