UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 142
(1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih
Debitor dinyatakan pailit, Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada
Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing-masing Debitor yang
dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas.
(2) Setiap Debitor tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk
menuntut penggantian dari harta pailit Debitor lainnya yang dinyatakan
pailit dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor
tidak melakukan pencocokan sendiri.
(3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung melebihi
100% (seratus persen) dari tagihan, kelebihannya dibagikan di antara
Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara
mereka.
Pasal 143 …
PRESIDEN
