UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 141
(1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang penanggung dapat
mengajukan pencocokan piutang setelah dikurangi dengan pembayaran
yang telah diterima dari penanggung.
(2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah
dilakukan kepada Kreditor.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat
diterima secara bersyarat dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum
dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokkan oleh Kreditor.
