UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 140
(1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut
tanpa menyebutkan nama pembawa atau dengan mencatatkannya atas
nama pembawa.
(2) Masing- …
PRESIDEN
(2) Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan
nama pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai
piutang Kreditor tersendiri.
