UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 139
(1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam
mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam
uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang
Republik Indonesia.
(2) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi
piutang milik Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dilakukan pada tanggal eksekusi benda agunan dengan menggunakan Kurs
Tengah Bank Indonesia.
