UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 138
Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang
mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta
pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan
tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan,
dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian
piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang
menjadi agunan atas piutangnya.
