Pasal 137
(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak
untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya
pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah
tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib diperlakukan sebagai
piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah
tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib dicocokkan untuk nilai
yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.
(4) Dalam …
PRESIDEN
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan :
waktu dan cara pembayaran angsuran;
keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
besarnya bunga apabila diperjanjikan.
