UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 136
(1) Piutang dengan syarat tunda dapat dicocokkan untuk nilainya pada saat
putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Dalam hal Kurator dan Kreditor tidak ada kata sepakat mengenai cara
pencocokan, piutangnya wajib diterima dengan syarat untuk seluruh
jumlahnya.
