Pasal 143
(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan
laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor
wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.
(2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di
Kepaniteraan dan kantor Kurator.
(3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan biaya.
(4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia,
Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan
supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen
mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.
Bagian Keenam
Perdamaian
