Pasal 133
(1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat
dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat
pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang
diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh
Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.
(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik
Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.
(4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib
mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.
