UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 132
(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik
seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang
dengan mengemukakan alasan secara sederhana.
(2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara
rapat beserta alasannya.
(3) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi
pengakuan piutang dalam kepailitan.
(4) Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak
ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas
bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai
suatu bantahan.
Pasal 133 …
PRESIDEN
