UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 131
(1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah
sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya.
(2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat
mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat.
