UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 130
(1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat,
jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor
harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah
diajukan.
(2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kreditor tidak dapat menggunakan sebagai alasan tidak adanya
pemberitahuan dalam perkara dimaksud.
