UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 134
(1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit
diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya
sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
(2) Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutang secara pro memori.
(3) Apabila …
PRESIDEN
(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil
penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak
dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang.
