Pasal 127
(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat
mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah
diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua
belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
(2) Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.
(4) Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak
menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan
dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang
melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan
dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui
piutang yang bersangkutan.
(5) Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan,
tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam
perkara yang bersangkutan.
Pasal 128 …
PRESIDEN
