Pasal 128
(1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan
demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali
apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada hakim untuk
diputuskan dengan ketentuan bahwa:
- dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam
kepailitan;
- biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.
(2) Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang
advokat.
(3) Selama pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi
maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih
perkara.
(4) Dalam hal Debitor tidak menghadap, putusan tidak hadir dapat dijatuhkan
menurut Hukum Acara Perdata.
(5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan
pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum
tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon
hakim memutus mengenai biaya perkara.
