Pasal 126
(1) Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang
yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.
(2) Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka
Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan.
(3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah,
diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah
diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1).
(4) Berita …
PRESIDEN
(4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera
pengganti.
(5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak
dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.
