UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 125
(1) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dan
ayat (4) wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus
dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain
yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.
(2) Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir
atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan
kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang
ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut.
(3) Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada Kreditor
mengenai sumpah yang telah diucapkannya, kecuali apabila sumpah
tersebut diucapkan dalam rapat Kreditor maka harus dicatat dalam berita
acara rapat yang bersangkutan.
