Pasal 124
(1) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Hakim Pengawas
membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang
yang dibantah oleh Kurator.
(2) Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator
memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam
daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk
didahulukan, hak untuk menahan suatu benda, atau dapat menyetujui
bantahan Kurator.
(3) Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya,
atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran
piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang
Kreditor.
(4) Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya
wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik
percaya piutang itu ada dan belum dilunasi.
(5) Dalam …
PRESIDEN
(5) Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas
menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari
setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.
