UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 121
(1) Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar
dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas
mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
(2) Kreditor …
PRESIDEN
(2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal
yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas.
(3) Pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban yang
diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara.
