UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 120
Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 kepada Kreditor yang dikenal, disertai
panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan
rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.
