UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 122
Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum, semua kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung
jawab pengurus badan hukum tersebut.
