UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 115
(1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada
Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang
menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai
suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
(2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor
berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
