UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 114
Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua
Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4).
Pasal 115 …
PRESIDEN
