UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 113
(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit
diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
batas akhir pengajuan tagihan;
batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan
pencocokan piutang.
(2) Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.
