UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 116
(1) Kurator wajib :
- mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor
dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor
Pailit; atau
- berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan
yang diterima.
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada
Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk
memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.
